Terintegrasi (EPC)

SBU ST010 — Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya

Sub bidang ST010 termasuk klasifikasi Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil. Pahami cakupannya sebelum menetapkan klasifikasi pada permohonan SBU perusahaan Anda.

Ringkasan sub bidang

KodeST010
Nama sub bidangKonstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya
KlasifikasiPekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil
Jenis usahaTerintegrasi (EPC)
Kualifikasi tersediaBesar
KBLI terkait42923

Lingkup kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk pabrik pengolahan bahan kimia dasar; pengolahan pupuk; pabrik plastik dan pabrik pengolahan karet; pengolahan hasil agrokimia; pabrik pengolahan kimia lainnya termasuk pabrik pengolahan produk farmasi dan petrokimia.

Contoh perusahaan yang memiliki sub bidang ST010

Sebagian badan usaha jasa konstruksi yang tercatat memiliki SBU pada sub bidang Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya. Profil lengkap tersedia di Indokontraktor.

Lihat semua perusahaan ST010 di Indokontraktor →

Ingin SBU Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya segera terbit?

Dapatkan bantuan sertifikasi SBU Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya (ST010) dengan mudah: tim IndoSBU membantu pemeriksaan dokumen, penyelarasan SKK, hingga proses OSS-RBA.

Bantu Urus SBU ST010 di IndoSBU

Yang perlu disiapkan

  • Akta pendirian dan perubahan, NIB berbasis OSS-RBA, serta NPWP badan usaha.
  • Penanggung jawab teknis dan tenaga ahli ber-SKK yang sesuai dengan sub bidang ST010.
  • Data penjualan tahunan dan laporan keuangan sesuai kualifikasi yang dipilih.
  • Daftar peralatan serta bukti pengalaman pekerjaan yang relevan dengan klasifikasi ini.
  • Penerapan sistem manajemen mutu dan anti penyuapan sesuai jadwal yang ditetapkan regulasi.

Langkah pengajuan

  1. Cocokkan kegiatan usaha di NIB dengan sub bidang ST010.
  2. Lengkapi persyaratan personel, keuangan, dan peralatan.
  3. Ajukan permohonan melalui OSS-RBA kepada LSBU terakreditasi.
  4. Ikuti verifikasi, lalu unduh SBU yang telah terbit dan simpan untuk keperluan tender.