Panduan Standar Institusional

Panduan Sertifikasi Kontraktor & Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi

Penjelasan komprehensif tata cara pemenuhan standar kualifikasi, klasifikasi badan usaha pelaksana konstruksi, dan prosedur permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU) berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 melalui sistem OSS-RBA dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) terlisensi LPJK.

Landasan Hukum: UU No. 2/2017 & Permen PUPR 8/2022
Sistem Perizinan: OSS-RBA & SIJK Terintegrasi LPJK
Peran Asosiasi: Pembinaan & Rekomendasi KTA Sah
Dasar Regulasi Jasa Konstruksi

Memahami Ekosistem Sertifikasi Konstruksi di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP No. 5 Tahun 2021, terdapat pemisahan fungsi yang tegas antara sertifikasi legalitas badan usaha, kompetensi tenaga kerja individu, dan keanggotaan asosiasi profesi/perusahaan.

Kelayakan Entitas Badan Usaha

SBU Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan formal atas kualifikasi, klasifikasi, dan kemampuan usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) dalam menjalankan pekerjaan sesuai izin KBLI.

  • Diberikan kepada badan hukum/usaha (PT, CV, Koperasi, BUMN, BUA).
  • Wajib dimiliki untuk mengikuti tender pemerintah (LPSE) & swasta.
  • Memuat kode sub-klasifikasi, kualifikasi (Kecil, Menengah, Besar), dan batas nilai kontrak.
Diterbitkan oleh: Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) terlisensi LPJK PUPR via portal OSS-RBA.
Keanggotaan & Pembinaan Asosiasi

KTA ASKOPINDO

Kartu Tanda Anggota (KTA) adalah tanda kepesertaan sah badan usaha dalam ASOSIASI KONSTRUKSI PEMBORONG INDONESIA yang menjamin pembinaan dan kepatuhan kode etik.

  • Diberikan kepada kontraktor anggota biasa maupun luar biasa.
  • Fasilitas pra-verifikasi kelayakan berkas administratif dan bimbingan SMKK.
  • Advokasi hukum usaha dan akses direktori mitra terdaftar secara nasional.
Diterbitkan oleh: Dewan Pengurus Pusat (DPP) / DPD ASKOPINDO.

Pemberitahuan Transparansi Kelembagaan

ASOSIASI KONSTRUKSI PEMBORONG INDONESIA (ASKOPINDO) adalah asosiasi badan usaha jasa pelaksana konstruksi yang berfungsi sebagai wadah pembinaan, verifikator kelayakan awal keanggotaan, dan penyedia surat rekomendasi. ASKOPINDO bukan lembaga penerbit sertifikat SBU mandiri. Seluruh SBU resmi di Indonesia diterbitkan secara sah oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah mengantongi lisensi resmi dari LPJK Kementerian PUPR dan terintegrasi dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).

Cakupan Kewajiban Regulasi

Siapa yang Membutuhkan Sertifikat Badan Usaha (SBU)?

Tidak semua pelaku usaha memiliki syarat sertifikasi yang sama. Regulasi mengklasifikasikan kewajiban kepemilikan SBU berdasarkan risiko pekerjaan, sumber pendanaan proyek, dan struktur permodalan badan usaha:

Kategori 01

Peserta Pengadaan Pemerintah (LPSE)

Seluruh badan usaha kontraktor yang berpartisipasi dalam tender APBN, APBD, e-Katalog LKPP, maupun pengadaan BUMN/BUMD wajib memiliki SBU aktif dengan sub-bidang dan kualifikasi yang sesuai paket pekerjaan.

Kategori 02

Kontraktor Proyek Swasta Menengah & Besar

Pengembang gedung komersial, pabrik industri, perumahan skala besar, dan infrastruktur swasta mensyaratkan SBU untuk menjamin keabsahan hukum perizinan PBG/SLF dan mitigasi risiko kegagalan bangunan.

Kategori 03

Peralihan dari IUJK Lama ke OSS-RBA

Badan usaha pemegang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) daerah terdahulu wajib melakukan penyesuaian izin menjadi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PB-UMKU SBU) agar operasional usaha tetap sah di mata hukum.

Kategori 04

Badan Usaha Asing (BUA) & Kemitraan PMA

Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (KP-BUJKA) dan perusahaan penanaman modal asing wajib memiliki SBU Kualifikasi Besar serta menjalin kerja sama operasional dengan kontraktor nasional.

Standar Kelaikan Permen PUPR 8/2022

4 Pilar Persyaratan Sertifikasi Badan Usaha (SBU)

Permohonan SBU melalui portal OSS-RBA dinilai berdasarkan kelengkapan dan validitas empat pilar utama dokumen kesiapan:

1

Legalitas & Administrasi Perusahaan

  • Akta Pendirian Badan Usaha dan Akta Perubahan Terakhir beserta SK Kemenkumham RI.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis OSS-RBA dengan KBLI Konstruksi yang aktif.
  • NPWP Badan Usaha, NPWP Direktur, dan status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Valid.
  • Bukti penguasaan kantor resmi (Sertifikat/Perjanjian Sewa) yang sah.
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) aktif dari asosiasi kontraktor terdaftar (seperti ASKOPINDO).
Tips: Pastikan data KBLI di sistem OSS sinkron dengan maksud dan tujuan di Akta Kemenkumham.
2

Tenaga Kerja Konstruksi (SKK)

  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dengan jenjang SKK sesuai kualifikasi (Jenjang 6–9).
  • Penanggung Jawab Sub-Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) dengan SKK bidang relevan.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai cukup dari masing-masing personil.
  • Daftar riwayat hidup dan ijazah legalisir tenaga ahli bersertifikat.
  • Bebas dari perangkapan jabatan PJTBU/PJSKBU di badan usaha lain (terverifikasi SIKI LPJK).
Aturan Ketat: Satu tenaga ahli SKK tidak dapat merangkap jabatan di dua perusahaan kontraktor berbeda.
3

Kemampuan Keuangan & Modal

  • Kualifikasi Kecil: Neraca keuangan badan usaha tahun berjalan dengan modal disetor sesuai ketentuan PP 5/2021.
  • Kualifikasi Menengah: Laporan audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terdaftar minimal 1 tahun terakhir.
  • Kualifikasi Besar: Laporan audit KAP 2 tahun berturut-turut dengan nilai kekayaan bersih memenuhi ambang batas kualifikasi.
  • Bukti pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir.
Audit KAP: Wajib memiliki opini wajar tanpa pengecualian atau wajar dengan pengecualian yang diterima.
4

Peralatan & Sistem Manajemen

  • Daftar peralatan utama konstruksi sesuai persyaratan sub-bidang KBLI yang dimohonkan.
  • Bukti kepemilikan alat (faktur, kwitansi) atau perjanjian sewa alat bermeterai jangka panjang.
  • Surat Izin Layak Operasi (SILO) atau bukti kelaikan teknis untuk alat berat tertentu.
  • Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) atau sertifikat Sistem Manajemen K3 (SMKK).
  • Sertifikat ISO 9001 (Manajemen Mutu) dan ISO 37001 (Anti-Penyuapan) atau surat komitmen bertahap.
Keselamatan: Standar SMKK menjadi instrumen evaluasi wajib keselamatan kerja proyek.
Alur Prosedur Baku

5 Tahapan Permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Proses sertifikasi dilakukan secara transparan melalui sistem elektronik perizinan berusaha terintegrasi:

01

Persiapan Dokumen & Registrasi Keanggotaan Asosiasi

Badan usaha menentukan kode KBLI sub-bidang pekerjaan, melengkapi berkas legalitas, memastikan ketersediaan tenaga ahli SKK (PJTBU & PJSKBU), serta mendaftar ke asosiasi kontraktor (ASKOPINDO) untuk verifikasi awal dan penerbitan KTA.

Pemohon & Asosiasi
02

Pengajuan Permohonan PB-UMKU di Portal OSS-RBA

Pemohon login ke akun OSS (oss.go.id), memilih perizinan berusaha UMKU untuk Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi, mengisi data pemenuhan standar, dan memilih Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) terlisensi.

Sistem OSS-RBA BKPM
03

Verifikasi Dokumen & Uji Kelayakan Teknis oleh LSBU

Asesor teknis LSBU memeriksa keaslian bukti legalitas, kesesuaian jenjang SKK personil, keabsahan neraca/audit keuangan, dan kecukupan peralatan kerja sesuai Permen PUPR No. 8/2022.

Asesor LSBU Terlisensi
04

Validasi Kelayakan & Pencatatan di SIJK LPJK PUPR

Hasil asesmen kelayakan yang disetujui LSBU diteruskan ke sistem terintegrasi LPJK Kementerian PUPR untuk validasi kepatuhan nasional dan pencatatan nomor registrasi SBU secara elektronik.

LPJK Kementerian PUPR
05

Penerbitan SBU Elektronik Ber-QR Code Resmi

Sertifikat Badan Usaha (SBU) resmi diterbitkan melalui OSS-RBA dalam format digital bertanda tangan elektronik (BSrE) dan dilengkapi kode QR verifikasi publik yang berlaku selama 3 tahun.

Output Resmi OSS
Klasifikasi Standar KBLI 2020

Ringkasan Klasifikasi & Sub-Bidang SBU Pelaksana Konstruksi

Berikut adalah ikhtisar kode sub-klasifikasi utama pekerjaan jasa pelaksana konstruksi. Gunakan filter kategori atau kotak pencarian untuk menemukan kode sub-klasifikasi yang sesuai dengan izin usaha Anda:

No Kode Sub Kode KBLI Uraian Sub-Klasifikasi Pekerjaan Kualifikasi Sifat Usaha
1 BG001 41011 Konstruksi Gedung Hunian (Perumahan tunggal, kopel, apartemen) K, M, B Umum
2 BG002 41012 Konstruksi Gedung Perkantoran (Gedung perkantoran bertingkat & rukan) K, M, B Umum
3 BG003 41013 Konstruksi Gedung Industri (Pabrik, bengkel, fasilitas manufaktur) K, M, B Umum
4 BG004 41014 Konstruksi Gedung Komersial (Pusat perbelanjaan, mall, bioskop, pasar) K, M, B Umum
5 BG005 41015 Konstruksi Gedung Kesehatan (Rumah sakit, klinik, balai pengobatan) K, M, B Umum
6 BG006 41016 Konstruksi Gedung Pendidikan (Sekolah, universitas, laboratorium edukasi) K, M, B Umum
7 BG007 41017 Konstruksi Gedung Penginapan (Hotel, resort, motel, vila penginapan) K, M, B Umum
8 BG008 41018 Konstruksi Gedung Tempat Hiburan & Olahraga (Stadion, gedung teater) K, M, B Umum
9 BG009 41019 Konstruksi Gedung Lainnya (Bangunan peribadatan, balai umum) K, M, B Umum
10 BS001 42101 Konstruksi Jalan Raya (Jalan kolektor, arteri, aspal beton, rigid) K, M, B Umum
11 BS002 42102 Konstruksi Jembatan & Jalan Layang (Jembatan beton, baja, flyover, underpass) K, M, B Umum
12 BS003 42103 Konstruksi Landasan Pacu Pesawat Terbang (Runway, taxiway, apron) M, B Umum
13 BS004 42201 Konstruksi Jaringan Irigasi & Drainase (Saluran irigasi primer/sekunder, kanal) K, M, B Umum
14 BS005 42911 Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (Bendungan, waduk, tanggul) K, M, B Umum
15 BS006 42912 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan (Dermaga, jetty, trestle) M, B Umum
16 BS007 42202 Konstruksi Pengolahan Air Bersih & Limbah (Instalasi IPA, IPAL sanitasi) K, M, B Umum
17 IN001 43211 Instalasi Kelistrikan Gedung (Jaringan kabel listrik, panel, distribusi daya) K, M, B Spesialis
18 IN002 43221 Instalasi Saluran Air (Plambing) (Pipa air bersih, air limbah, sanitasi gedung) K, M, B Spesialis
19 IN004 43223 Instalasi Minyak & Gas Bumi (Pipa transmisi gas, minyak, fasilitas tangki) M, B Spesialis
20 IN007 43291 Instalasi Mekanikal Gedung (Lift, elevator, eskalator, ban berjalan) K, M, B Spesialis
21 PL001 43120 Penyiapan Lahan Konstruksi (Land clearing, perataan tanah, pemadatan) K, M, B Spesialis
22 SP001 43901 Pondasi Konstruksi (Pancang, bore pile, tiang pancang gedung & jembatan) K, M, B Spesialis
23 SP003 43903 Konstruksi Baja & Rangka Atap (Fabrikasi dan ereksi struktur rangka baja) K, M, B Spesialis
24 PA001 43905 Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator (Crane, excavator, loader) K, M, B Spesialis
Tanya Jawab Terverifikasi

Pertanyaan Umum Seputar Sertifikasi Kontraktor

Kumpulan jawaban resmi atas keraguan teknis dan administratif yang kerap dihadapi badan usaha pemohon SBU:

Apa perbedaan mendasar antara SBU Konstruksi dan SKK Konstruksi?

SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah lisensi legalitas kelayakan untuk entitas badan usaha (PT, CV, Koperasi) yang diterbitkan oleh LSBU terlisensi LPJK sebagai bukti kualifikasi usaha dalam mengerjakan proyek konstruksi. Sedangkan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah sertifikat kompetensi keahlian untuk perorangan/tenaga kerja yang diterbitkan oleh LSP berlisensi BNSP. Tenaga ahli ber-SKK merupakan salah satu syarat wajib personil yang harus dimiliki badan usaha untuk memperoleh SBU.

Berapa lama masa berlaku SBU Konstruksi berdasarkan regulasi saat ini?

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022, Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan melalui sistem OSS-RBA. Badan usaha wajib melakukan perpanjangan sertifikat sebelum masa berlaku berakhir dan dapat mengajukan perubahan kualifikasi/sub-bidang apabila telah memenuhi syarat pengalaman atau modal tambahan.

Apakah ASKOPINDO menerbitkan sertifikat SBU secara langsung?

Tidak. ASKOPINDO adalah asosiasi perusahaan jasa konstruksi resmi yang bertindak sebagai pembina anggota, penyedia rekomendasi KTA, dan pendamping verifikasi awal berkas permohonan. Lembaga yang berwenang menerbitkan SBU secara hukum adalah Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah terlisensi resmi oleh LPJK Kementerian PUPR dan terhubung secara elektronik di portal OSS-RBA.

Bisakah satu tenaga ahli SKK menjadi PJTBU pada beberapa badan usaha sekaligus?

Tidak bisa. Regulasi LPJK melarang keras perangkapan jabatan tenaga ahli Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) maupun Penanggung Jawab Sub-Klasifikasi (PJSKBU) pada lebih dari satu badan usaha jasa konstruksi. Sistem verifikasi digital SIKI LPJK akan otomatis menolak permohonan baru jika NIK atau nomor registrasi SKK personil terdeteksi masih terikat aktif pada badan usaha lain.

Apa perbedaan syarat keuangan untuk Kualifikasi Kecil, Menengah, dan Besar?

Untuk Kualifikasi Kecil, badan usaha cukup melampirkan neraca keuangan internal yang disusun rapi dengan modal disetor sesuai batas PP 5/2021. Sedangkan untuk Kualifikasi Menengah dan Besar, badan usaha diwajibkan melampirkan Laporan Keuangan yang telah diaudit resmi oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terdaftar, dengan nilai ekuitas bersih dan batas minimal omzet kumulatif sesuai ketentuan klasifikasi pekerjaan yang dimohonkan.

Bagaimana cara mengecek keaslian dan status aktif SBU suatu kontraktor?

Keaslian SBU dapat diverifikasi secara instan dengan memindai QR Code resmi yang tercetak pada sertifikat elektronik. Pemindaian akan mengarahkan peramban langsung ke server pangkalan data SIJK LPJK Kementerian PUPR atau portal resmi OSS-RBA BKPM yang menampilkan identitas badan usaha, nomor registrasi, masa berlaku, dan daftar sub-klasifikasi aktif.

Layanan Konsultasi Sekretariat

Siap Mempersiapkan Sertifikasi SBU Badan Usaha Anda?

Tim sekretariat ASKOPINDO siap membantu pemeriksaan kelengkapan dokumen administratif, kecukupan tenaga ahli SKK, dan kesesuaian KBLI sebelum berkas diajukan ke portal perizinan OSS-RBA dan LSBU.

Citra Raya, Tangerang & Cibinong, Bogor
Senin – Jumat: 08.30 – 17.00 WIB

Komitmen Kepatuhan:

  • Tanpa janji kelulusan fiktif
  • Berpedoman ketat Permen PUPR 8/2022
  • Verifikasi awal dokumen transparan
  • Pengawalan resmi ke LSBU terlisensi