Tentang ASOSIASI KONSTRUKSI PEMBORONG INDONESIA (ASKOPINDO)
Wadah berhimpun dan pembinaan profesional para pemborong serta kontraktor umum di seluruh wilayah Indonesia.
Landasan Pendirian & Legalitas Organisasi
Didirikan secara resmi berdasarkan Akta Notaris Abdul Rajab Rahman, SH., M.Kn. Nomor 5 tanggal 28 Januari 2009. Membina para pengusaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kedudukan dan Peran Organisasi
Pengusaha Jasa Pelaksana Konstruksi Indonesia sebagai bagian integral dari Masyarakat Jasa Konstruksi menyadari sepenuhnya bahwa Pembangunan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hak dan kewajiban seluruh lapisan masyarakat sesuai bidang keahlian, profesi, dan kepatutan keilmuan masing-masing.
Didorong oleh kesadaran yang mendalam akan tugas dan tanggung jawab tersebut, perusahaan-perusahaan nasional yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor umum/pemborong) berhimpun dalam satu wadah organisasi yang dinamakan ASOSIASI KONSTRUKSI PEMBORONG INDONESIA (ASKOPINDO).
Tujuan dan Fungsi Pokok
Dalam rangka mewujudkan iklim usaha jasa konstruksi yang sehat, adil, berdaya saing tinggi, dan taat asas, ASKOPINDO menjalankan sejumlah fungsi strategis:
- Wadah Komunikasi & Advokasi: Menjembatani aspirasi pelaku usaha pelaksana konstruksi dengan pemerintah, lembaga pembina, dan pemangku kepentingan industri.
- Pembinaan Kepatuhan Regulasi: Memberikan pendampingan teknis terkait pemenuhan standar Sertifikat Badan Usaha (SBU), kualifikasi KBLI, perizinan berusaha OSS-RBA, dan sertifikasi keahlian tenaga kerja (SKK).
- Peningkatan Standar Mutu & K3: Membekali anggota dengan pengetahuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan sertifikasi sistem manajemen mutu ISO.
- Penegakan Etika Usaha: Menjunjung tinggi persaingan sehat dan menjauhkan anggota dari praktik-praktik usaha yang melanggar hukum serta merugikan keuangan negara.
Kemitraan Teknis dengan LPJK Kementerian PUPR
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, pembinaan teknis asosiasi badan usaha jasa konstruksi dilaksanakan di bawah koordinasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Melalui penyelarasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) secara berkelanjutan, ASKOPINDO terus menyempurnakan tata kelola organisasi agar selaras dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah dan LPJK.
Ingin Berkonsultasi atau Bergabung dengan ASKOPINDO?
Sekretariat Dewan Pengurus Pusat ASKOPINDO siap melayani verifikasi keanggotaan dan konsultasi regulasi perizinan usaha konstruksi.
Menu Profil
Data Legalitas
Nama Organisasi:
ASOSIASI KONSTRUKSI PEMBORONG INDONESIA
Singkatan Resmi:
ASKOPINDO
Akta Pendirian:
Notaris Abdul Rajab Rahman, SH., M.Kn. No. 5 (28 Januari 2009)
Pembina Teknis:
LPJK Kementerian PUPR RI