Layanan Keanggotaan

Ketentuan Keanggotaan Badan Usaha ASKOPINDO

Klasifikasi badan usaha pelaksana konstruksi, hak, kewajiban, dan tata kelola Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi.

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ASOSIASI KONSTRUKSI PEMBORONG INDONESIA (ASKOPINDO), keanggotaan organisasi terbuka bagi seluruh badan usaha yang bergerak di bidang jasa pelaksana konstruksi yang sah secara hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Klasifikasi Keanggotaan

Anggota Biasa

Badan Usaha Nasional

Badan Usaha milik Swasta (PT, CV, Firma), Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksana konstruksi (pemborong/kontraktor) yang memiliki akta pendirian dan perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Anggota Luar Biasa

Badan Usaha PMA & Asing

Badan Usaha dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA) serta Kantor Perwakilan Badan Usaha Asing (BUA) yang bergerak di bidang usaha pelaksana konstruksi yang telah memenuhi perizinan perundang-undangan dan peraturan organisasi ASKOPINDO.

2. Hak Anggota ASKOPINDO

  • Kartu Tanda Anggota (KTA): Memperoleh KTA seragam nasional yang teregistrasi dan dapat diverifikasi secara digital.
  • Rekomendasi Sertifikasi SBU: Mendapatkan rekomendasi dan pendampingan verifikasi permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai regulasi LPJK PUPR.
  • Akses Pendidikan & Pelatihan: Mengikutsertakan tenaga kerja dalam program bimbingan teknis, workshop SMKK/K3, dan seminar bersertifikat.
  • Advokasi Usaha: Memperoleh perlindungan dan pendampingan kelembagaan dalam menghadapi kendala regulasi atau sengketa jasa konstruksi.
  • Hak Suara & Organisasi: Hak berpartisipasi dalam musyawarah organisasi sesuai ketentuan AD/ART.

3. Kewajiban Anggota ASKOPINDO

  • Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi ASKOPINDO.
  • Mentaati dan melaksanakan seluruh ketentuan AD/ART, kode etik, serta peraturan organisasi yang berlaku.
  • Mengamalkan Panca Etika ASKOPINDO dalam menjalankan kegiatan usaha.
  • Membayar iuran dan kewajiban administrasi keanggotaan secara tertib.

Siap Mendaftarkan Badan Usaha Anda?

Pelajari dokumen administratif yang perlu disiapkan atau hubungi tim sekretariat kami.

Direktori Anggota

Tersedia direktori ratusan badan usaha pelaksana konstruksi terdaftar dengan rincian kualifikasi dan KBLI.

Cek Daftar Anggota