Pendaftaran Anggota
Syarat & Tata Cara Bergabung dengan ASKOPINDO
Langkah mudah menjadi anggota terdaftar ASOSIASI KONSTRUKSI PEMBORONG INDONESIA untuk mendapatkan KTA dan rekomendasi SBU resmi.
Pendaftaran Online Dibuka:
Daftar langsung melalui portal registrasi atau hubungi hotline sekretariat di 0813-9354-4270.
Persyaratan Administratif Dokumen
Untuk mengajukan permohonan keanggotaan badan usaha, pemohon wajib melampirkan berkas persyaratan berikut:
1. Legalitas Penanggung Jawab
- Fotokopi KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).
- Pas foto formal terbaru penanggung jawab (latar belakang merah/biru).
- NPWP pribadi pimpinan perusahaan.
2. Legalitas Badan Usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis OSS-RBA.
- Akta Pendirian Badan Usaha dan Akta Perubahan Terakhir.
- Surat Keputusan (SK) Pengesahan dari Kemenkumham RI.
- NPWP aktif badan usaha.
3. Kualifikasi Usaha & KBLI
- Klasifikasi bidang yang diajukan (Pekerjaan Gedung, Sipil, atau Mekanikal/Elektrikal).
- Kualifikasi yang dituju: Kecil (K), Menengah (M), atau Besar (B).
- Daftar Tenaga Kerja Konstruksi (PJTBU & PJSKBU ber-SKK).
4. Pembayaran Iuran Resmi
- Membayar biaya administrasi pendaftaran awal dan iuran keanggotaan tahunan sesuai ketentuan organisasi.
- Bukti transfer diserahkan ke bagian bendahara sekretariat.
Tata Cara & Alur Penerimaan Anggota
-
Pengajuan Formulir Permohonan:
Pemohon mengisi formulir pendaftaran melalui sistem online di situs resmi askopindo.com atau menyerahkan berkas langsung ke Sekretariat Pusat/Koordinator Wilayah. -
Verifikasi & Validasi Dokumen:
Sekretariat Badan Pengurus melakukan verifikasi keabsahan dokumen legalitas, kepatuhan NIB, dan riwayat badan usaha pemohon. -
Penetapan Keputusan Keanggotaan:
Keputusan penerimaan anggota diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap. -
Penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA):
Badan usaha yang disetujui akan diterbitkan KTA resmi nasional yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, serta teregistrasi dalam pangkalan data anggota ASKOPINDO.
Sanksi & Berakhirnya Keanggotaan
Sesuai ketentuan Anggaran Dasar ASKOPINDO, anggota wajib menjaga integritas dan kelayakan usaha. Keanggotaan dapat berakhir karena:
- Permintaan pengunduran diri secara tertulis dari badan usaha yang bersangkutan.
- Badan usaha dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga yang berkekuatan hukum tetap.
- Tidak lagi menjalankan kegiatan usaha jasa pelaksana konstruksi secara berkelanjutan.
- Diberhentikan karena pelanggaran berat terhadap Panca Etika atau ketentuan AD/ART setelah melalui 3 (tiga) kali peringatan tertulis.
Mulai Langkah Pendaftaran Anda Hari Ini
Tim sekretariat kami siap membantu Anda menyelesaikan proses administratif pendaftaran dengan cepat dan tepat.
Menu Keanggotaan
Layanan Cepat
Jam Layanan Sekretariat:
Senin – Jumat: 08.30 – 17.00 WIB
Konsultasi Online:
Kirim pesan WhatsApp atau email ke [email protected]