Pendaftaran Anggota

Syarat & Tata Cara Bergabung dengan ASKOPINDO

Langkah mudah menjadi anggota terdaftar ASOSIASI KONSTRUKSI PEMBORONG INDONESIA untuk mendapatkan KTA dan rekomendasi SBU resmi.

Pendaftaran Online Dibuka: Daftar langsung melalui portal registrasi atau hubungi hotline sekretariat di 0813-9354-4270.

Persyaratan Administratif Dokumen

Untuk mengajukan permohonan keanggotaan badan usaha, pemohon wajib melampirkan berkas persyaratan berikut:

1. Legalitas Penanggung Jawab

  • Fotokopi KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).
  • Pas foto formal terbaru penanggung jawab (latar belakang merah/biru).
  • NPWP pribadi pimpinan perusahaan.

2. Legalitas Badan Usaha

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis OSS-RBA.
  • Akta Pendirian Badan Usaha dan Akta Perubahan Terakhir.
  • Surat Keputusan (SK) Pengesahan dari Kemenkumham RI.
  • NPWP aktif badan usaha.

3. Kualifikasi Usaha & KBLI

  • Klasifikasi bidang yang diajukan (Pekerjaan Gedung, Sipil, atau Mekanikal/Elektrikal).
  • Kualifikasi yang dituju: Kecil (K), Menengah (M), atau Besar (B).
  • Daftar Tenaga Kerja Konstruksi (PJTBU & PJSKBU ber-SKK).

4. Pembayaran Iuran Resmi

  • Membayar biaya administrasi pendaftaran awal dan iuran keanggotaan tahunan sesuai ketentuan organisasi.
  • Bukti transfer diserahkan ke bagian bendahara sekretariat.

Tata Cara & Alur Penerimaan Anggota

  1. Pengajuan Formulir Permohonan:
    Pemohon mengisi formulir pendaftaran melalui sistem online di situs resmi askopindo.com atau menyerahkan berkas langsung ke Sekretariat Pusat/Koordinator Wilayah.
  2. Verifikasi & Validasi Dokumen:
    Sekretariat Badan Pengurus melakukan verifikasi keabsahan dokumen legalitas, kepatuhan NIB, dan riwayat badan usaha pemohon.
  3. Penetapan Keputusan Keanggotaan:
    Keputusan penerimaan anggota diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
  4. Penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA):
    Badan usaha yang disetujui akan diterbitkan KTA resmi nasional yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, serta teregistrasi dalam pangkalan data anggota ASKOPINDO.

Sanksi & Berakhirnya Keanggotaan

Sesuai ketentuan Anggaran Dasar ASKOPINDO, anggota wajib menjaga integritas dan kelayakan usaha. Keanggotaan dapat berakhir karena:

  • Permintaan pengunduran diri secara tertulis dari badan usaha yang bersangkutan.
  • Badan usaha dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga yang berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak lagi menjalankan kegiatan usaha jasa pelaksana konstruksi secara berkelanjutan.
  • Diberhentikan karena pelanggaran berat terhadap Panca Etika atau ketentuan AD/ART setelah melalui 3 (tiga) kali peringatan tertulis.

Mulai Langkah Pendaftaran Anda Hari Ini

Tim sekretariat kami siap membantu Anda menyelesaikan proses administratif pendaftaran dengan cepat dan tepat.

Layanan Cepat

Jam Layanan Sekretariat:
Senin – Jumat: 08.30 – 17.00 WIB

Konsultasi Online:
Kirim pesan WhatsApp atau email ke [email protected]