Integritas Profesi

Kode Etik & Panca Etika Kontraktor ASKOPINDO

Pedoman perilaku, moralitas bisnis, dan ketaatan hukum bagi seluruh pimpinan dan badan usaha pelaksana konstruksi anggota.

Komitmen Kehormatan Anggota

Dalam melaksanakan tugas profesi dan kegiatan usaha jasa pelaksana konstruksi, setiap anggota ASOSIASI KONSTRUKSI PEMBORONG INDONESIA wajib menghayati, menjunjung tinggi, dan mengamalkan PANCA ETIKA ASKOPINDO sebagai berikut:

I

Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

Kami Anggota ASKOPINDO senantiasa bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam setiap niat, langkah, dan pertanggungjawaban usaha pembangunan.

II

Ketaatan Hukum & Peran Aktif Pembangunan

Kami Anggota ASKOPINDO mentaati perundang-undangan dan peraturan yang berlaku berkaitan dengan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi serta berperan aktif dalam Pembangunan Nasional yang berkelanjutan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.

III

Persaingan Sehat & Menolak Praktik Tercela

Kami Anggota ASKOPINDO menjunjung tinggi persaingan yang sehat, berkeadilan, dan menjauhkan diri dari segala bentuk persekongkolan tender, suap, maupun praktik-praktik tidak terpuji dalam melakukan kegiatan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

IV

Amanah Wewenang & Mengutamakan Tanggung Jawab

Kami Anggota ASKOPINDO tidak akan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan yang diterima dari Pengguna Jasa Konstruksi, serta senantiasa mendahulukan pelaksanaan tugas mutu, keandalan fisik, dan tanggung jawab di atas hak-hak pribadi.

V

Mendahulukan Kepentingan Umum & Negara

Kami Anggota ASKOPINDO berikrar untuk senantiasa mendahulukan keselamatan masyarakat, kepentingan umum, dan martabat bangsa serta negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Penegakan Kode Etik & Dewan Kehormatan

Pelanggaran terhadap Panca Etika dievaluasi oleh Badan Pertimbangan dan Pengawas bersama Badan Pengurus Pusat. Sanksi atas pelanggaran kode etik dapat berupa teguran tertulis, pembekuan sementara hak keanggotaan, hingga pencabutan rekomendasi KTA dan pemberitahuan resmi kepada instansi pembina LPJK Kementerian PUPR.

Keanggotaan Berintegritas

Setiap badan usaha yang mendaftar diwajibkan menyetujui kepatuhan kode etik Panca Etika.

Daftar Menjadi Anggota