Kontraktor (Pelaksana Konstruksi)

SBU PB005 — Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni

Sub bidang PB005 termasuk klasifikasi Penyelesaian Bangunan. Pahami cakupannya sebelum menetapkan klasifikasi pada permohonan SBU perusahaan Anda.

Ringkasan sub bidang

KodePB005
Nama sub bidangPemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni
KlasifikasiPenyelesaian Bangunan
Jenis usahaKontraktor (Pelaksana Konstruksi)
Kualifikasi tersediaSPESIALIS

Lingkup kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup pemasangan ornamen dan pekerjaan seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya.

Contoh perusahaan yang memiliki sub bidang PB005

Sebagian badan usaha jasa konstruksi yang tercatat memiliki SBU pada sub bidang Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni. Profil lengkap tersedia di Indokontraktor.

Lihat semua perusahaan PB005 di Indokontraktor →

Ingin SBU Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni segera terbit?

Dapatkan bantuan sertifikasi SBU Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni (PB005) dengan mudah: tim IndoSBU membantu pemeriksaan dokumen, penyelarasan SKK, hingga proses OSS-RBA.

Bantu Urus SBU PB005 di IndoSBU

Yang perlu disiapkan

  • Akta pendirian dan perubahan, NIB berbasis OSS-RBA, serta NPWP badan usaha.
  • Penanggung jawab teknis dan tenaga ahli ber-SKK yang sesuai dengan sub bidang PB005.
  • Data penjualan tahunan dan laporan keuangan sesuai kualifikasi yang dipilih.
  • Daftar peralatan serta bukti pengalaman pekerjaan yang relevan dengan klasifikasi ini.
  • Penerapan sistem manajemen mutu dan anti penyuapan sesuai jadwal yang ditetapkan regulasi.

Langkah pengajuan

  1. Cocokkan kegiatan usaha di NIB dengan sub bidang PB005.
  2. Lengkapi persyaratan personel, keuangan, dan peralatan.
  3. Ajukan permohonan melalui OSS-RBA kepada LSBU terakreditasi.
  4. Ikuti verifikasi, lalu unduh SBU yang telah terbit dan simpan untuk keperluan tender.

Butuh pendampingan?

Sekretariat ASKOPINDO membantu anggota memetakan sub bidang yang tepat sebelum mengajukan SBU.

Hubungi Sekretariat Jadi Anggota