Kontraktor (Pelaksana Konstruksi)

SBU BS018 — Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya

Sub bidang BS018 termasuk klasifikasi BANGUNAN SIPIL. Pahami cakupannya sebelum menetapkan klasifikasi pada permohonan SBU perusahaan Anda.

Ringkasan sub bidang

KodeBS018
Nama sub bidangKonstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya
KlasifikasiBANGUNAN SIPIL
Jenis usahaKontraktor (Pelaksana Konstruksi)
Kualifikasi tersediaMenengah

Lingkup kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali pabrik pengolahan bahan kimia dasar; pengolahan pupuk; pabrik plastik dan pabrik pengolahan karet; pengolahan hasil agrokimia; pabrik pengolahan kimia lainnya termasuk pabrik pengolahan produk farmasi dan petrokimia.

Contoh perusahaan yang memiliki sub bidang BS018

Sebagian badan usaha jasa konstruksi yang tercatat memiliki SBU pada sub bidang Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya. Profil lengkap tersedia di Indokontraktor.

Lihat semua perusahaan BS018 di Indokontraktor →

Ingin SBU Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya segera terbit?

Dapatkan bantuan sertifikasi SBU Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya (BS018) dengan mudah: tim IndoSBU membantu pemeriksaan dokumen, penyelarasan SKK, hingga proses OSS-RBA.

Bantu Urus SBU BS018 di IndoSBU

Yang perlu disiapkan

  • Akta pendirian dan perubahan, NIB berbasis OSS-RBA, serta NPWP badan usaha.
  • Penanggung jawab teknis dan tenaga ahli ber-SKK yang sesuai dengan sub bidang BS018.
  • Data penjualan tahunan dan laporan keuangan sesuai kualifikasi yang dipilih.
  • Daftar peralatan serta bukti pengalaman pekerjaan yang relevan dengan klasifikasi ini.
  • Penerapan sistem manajemen mutu dan anti penyuapan sesuai jadwal yang ditetapkan regulasi.

Langkah pengajuan

  1. Cocokkan kegiatan usaha di NIB dengan sub bidang BS018.
  2. Lengkapi persyaratan personel, keuangan, dan peralatan.
  3. Ajukan permohonan melalui OSS-RBA kepada LSBU terakreditasi.
  4. Ikuti verifikasi, lalu unduh SBU yang telah terbit dan simpan untuk keperluan tender.