Kontraktor (Pelaksana Konstruksi)

SBU BS011 — Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan

Sub bidang BS011 termasuk klasifikasi BANGUNAN SIPIL. Pahami cakupannya sebelum menetapkan klasifikasi pada permohonan SBU perusahaan Anda.

Ringkasan sub bidang

KodeBS011
Nama sub bidangKonstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
KlasifikasiBANGUNAN SIPIL
Jenis usahaKontraktor (Pelaksana Konstruksi)
Kualifikasi tersediaMenengah

Lingkup kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan pelabuhan bukan perikanan seperti dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain-lain.

Contoh perusahaan yang memiliki sub bidang BS011

Sebagian badan usaha jasa konstruksi yang tercatat memiliki SBU pada sub bidang Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan. Profil lengkap tersedia di Indokontraktor.

Lihat semua perusahaan BS011 di Indokontraktor →

Ingin SBU Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan segera terbit?

Dapatkan bantuan sertifikasi SBU Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan (BS011) dengan mudah: tim IndoSBU membantu pemeriksaan dokumen, penyelarasan SKK, hingga proses OSS-RBA.

Bantu Urus SBU BS011 di IndoSBU

Yang perlu disiapkan

  • Akta pendirian dan perubahan, NIB berbasis OSS-RBA, serta NPWP badan usaha.
  • Penanggung jawab teknis dan tenaga ahli ber-SKK yang sesuai dengan sub bidang BS011.
  • Data penjualan tahunan dan laporan keuangan sesuai kualifikasi yang dipilih.
  • Daftar peralatan serta bukti pengalaman pekerjaan yang relevan dengan klasifikasi ini.
  • Penerapan sistem manajemen mutu dan anti penyuapan sesuai jadwal yang ditetapkan regulasi.

Langkah pengajuan

  1. Cocokkan kegiatan usaha di NIB dengan sub bidang BS011.
  2. Lengkapi persyaratan personel, keuangan, dan peralatan.
  3. Ajukan permohonan melalui OSS-RBA kepada LSBU terakreditasi.
  4. Ikuti verifikasi, lalu unduh SBU yang telah terbit dan simpan untuk keperluan tender.