Konsultan Konstruksi

SBU AL001 — Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang

Sub bidang AL001 termasuk klasifikasi ARSITEKTUR LANSEKAP DAN PERENCANAAN WILAYAH. Pahami cakupannya sebelum menetapkan klasifikasi pada permohonan SBU perusahaan Anda.

Ringkasan sub bidang

KodeAL001
Nama sub bidangJasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang
KlasifikasiARSITEKTUR LANSEKAP DAN PERENCANAAN WILAYAH
Jenis usahaKonsultan Konstruksi
Kualifikasi tersediaMenengah
KBLI terkait71101

Lingkup kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dankelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Contoh perusahaan yang memiliki sub bidang AL001

Sebagian badan usaha jasa konstruksi yang tercatat memiliki SBU pada sub bidang Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang. Profil lengkap tersedia di Indokontraktor.

Lihat semua perusahaan AL001 di Indokontraktor →

Ingin SBU Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang segera terbit?

Dapatkan bantuan sertifikasi SBU Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang (AL001) dengan mudah: tim IndoSBU membantu pemeriksaan dokumen, penyelarasan SKK, hingga proses OSS-RBA.

Bantu Urus SBU AL001 di IndoSBU

Yang perlu disiapkan

  • Akta pendirian dan perubahan, NIB berbasis OSS-RBA, serta NPWP badan usaha.
  • Penanggung jawab teknis dan tenaga ahli ber-SKK yang sesuai dengan sub bidang AL001.
  • Data penjualan tahunan dan laporan keuangan sesuai kualifikasi yang dipilih.
  • Daftar peralatan serta bukti pengalaman pekerjaan yang relevan dengan klasifikasi ini.
  • Penerapan sistem manajemen mutu dan anti penyuapan sesuai jadwal yang ditetapkan regulasi.

Langkah pengajuan

  1. Cocokkan kegiatan usaha di NIB dengan sub bidang AL001.
  2. Lengkapi persyaratan personel, keuangan, dan peralatan.
  3. Ajukan permohonan melalui OSS-RBA kepada LSBU terakreditasi.
  4. Ikuti verifikasi, lalu unduh SBU yang telah terbit dan simpan untuk keperluan tender.

Butuh pendampingan?

Sekretariat ASKOPINDO membantu anggota memetakan sub bidang yang tepat sebelum mengajukan SBU.

Hubungi Sekretariat Jadi Anggota